Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara
Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta […]
Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara Read More »